PERSYARATANPERMOHONAN PENETAPAN PERWALIAN. Surat permohonan 3 rangkap; Surat Kuasa dari orang tua kandung ke calon Wali; Foto copy KTP Calon Wali; Foto copy KTP Anak; Foto copy Kartu Keluarga (KK) Foto copy akta kelahiran/ Foto copy Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Bidan; Foto copy ijazah anak; Foto copy buku nikah/ akta perkawinan
Fatwawaris ini didapatkan melalui pengadilan negeri atau pengadilan agama setempat. Fotokopi KK Kartu Kelurga pihak yang mengajukan permohonan balik nama atau ahli waris. Surat Keterangan Waris. namun juga ada biaya penetapan ahli waris di Pengadilan Agama sebagai persyaratan. Jika dihitung total, pengeluaran yang perlu dipersiapkan
. 91 444 113 265 447 26 72 49
surat permohonan penetapan ahli waris di pengadilan negeri