Pasal 1. Nama. Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Keperawatan Brawijaya (HIMKAJAYA). Pasal 2. Waktu. HIMKAJAYA didirikan di Malang pada tanggal 15 November 2000 dan dapat dibubarkan sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Pasal 3. Kedudukan.
Organisasi pemuda pemudi adalah suatu wadah untuk mempersatukan perbendaan pemikiran dan cara pandang serta sarana untuk pembelajaran rasa tanggung jawab, konsekuensi dan tempat untuk menyatakan pendapat yang akan di sikapi serta dilaksanakan dengan arif dan bijaksana.Suatu Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis serta memiliki bidang kegiatan sesuai dengan Anggaran Dasar ("AD")/Anggaran Rumah Tangga ("ART") masing-masing. Dari pengertian Ormas di atas, organisasi kepemudaan bisa dikategorikan sebagai Ormas. Pendirian Ormas.
1. Menjaga nama baik organisasi melakukan dan menaati AD/ART Kadubana The Bigs Family (KTBF) serta semua ketentuan lain 2. Mensosialisasikan hasil-hasil yang ditentukan oleh Musyawarah Anggota 3. Membayar iuran wajib 4. Berpartisipasi dalam segala kegiatan yang di laksanakan oleh KTBF. Pasal 4 Sanksi. Setiap anggota dapat dikenakan sanksi. 201 277 222 417 345 238 263 435